ADVOKASI
|
Apa itu Advokasi ?
Advokasi pada hakekatnya adalah
apa yang ingin kita rubah, siapa, yang akan melakukan perubahan tersebut,
seberapa besar dan kapan perubahan itu bermula.
Bagaimana pengertiaan Advokasi menurut para ahli ?
Webster’s
New Collegiate Dictionary mengartikan advokasi sebagai tindakan atau proses untuk membela atau
memberi dukungan.
Kaminski
dan Walmsley (1995) ,advokasi adalah satu aktivitas yang menunjukkan keunggulan pekerjaan
social berbanding profesi lain.
Kutchins(1978), mengatakan advokasi
sesungguhnya terma yang takdapat didefinisikan karena advokasi merujuk pada
semua bentuk aksi sosial.
Zastrow (1982) mengartikan
advokasi adalah aktivitas menolong klien untuk mencapai layanan ketika mereka
ditolak suatu lembaga atau suatu system layanan, dan mebantu dan memperluas
pelayanan agar mencakup lebih banyak orang yang mebutuhkan.
Apa sih tujuan
Advokasi itu ?
Tujuan avokasi disini
untuk mengubah dari suatu kondisi klien, masyarakat dan bentuk-bentuk lainnya
yang diangap perlu di Avokasi agar mendapat kan hak-haknya yang dibela oleh
pekerja sosial.
Apa saja jenis-jenis Advokasi sosial itu ?
Jenis - jenis Advokasi
yaitu :
·
Advokasi klien,
·
Advokasi masyrakat,
·
Advokasi Legislatif
·
Advokasi Aministrasi.
Apa saja unsur-unsur
dalam Advokasi ?
Unsur – unsur dalam
Advokasi yaitu :
·
Memilih tujuan
advokasi,
·
Mengunakan data dan penelitian advokasi,
·
Mengidentifikasi Sasaran Advokasi,
·
Mengembangkan dan menyampaikan pesan advokasi,
·
Membentuk
koalisi,
·
Membuat
presentasi yang persuasive,
·
Mengumpulkan dana
untuk kegiatan advokasi,
·
Mengevaluasi usaha Advokasi.
Bagaimana Dinamika Proses dalam Advokasi ?
Dinamika Proses
advokasi yaitu,
·
Mengidentifikasi
masalah,
·
Merumuskan
solusi,
·
Membangun kemauan
politik,
·
Melaksanakan kebijakan,
·
Evaluasi.
Bagaimana Nilai-nilai dalam
Advokasi ?
·
Hak dan martabat
individual,
·
Pemberian suara kepada yang tiada kuasa,
·
Penentuan diri sendiri,
·
Pemberdayaan serta
perspektif penguatan,
·
Keadilan sosial.
Bagaimana peran Advokasi dalam Kebijakan Publik ?
Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan yang
dirancang untuk menarik perhatian masyarakat pada suatu isu, dan mengontrol
para pengambil kebijakan untuk mencari solusinya.
Advokasi itu juga
berisi aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat mempengaruhi bentuk dan
praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan advokasi perlu diorganisir,
digagas secara strategis, didukung informasi, komunikasi, pendekatan, serta
mobilisasi.
Dengan adanya aksi advokasi juga akan menghasilkan kebijakan-kebijakan
public yang menguntungkan masyarakat atau mencegah munculnya suatu kerugian
masyarakat, dari kebijakan ini juga masyarakat akan mendapatkan hak-haknya
serta hal yang menguntungkan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
kehidupan, kebijakan public ini akan nampak sebuah perubahan masyarakat yang
tidak berfungsi sosial menjadi berfungsi, apabila kebijakannya menguntungkan
bagi masyarakat.
Pusat Informasi dan
Konseling Remaja
Kader Kesehatan dan
Pecinta Lingkungan (PIK.R – KKPL)
SMK N 1 Pengasih
Jl.Kawijo 11
Pengasih,Kulon Progo.Telp.(0274)7773081.
website : pikrskansa.blogspot.com
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar