Materi Pendewasaan Usia Perkawinan


Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)  adalah upaya untuk  meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar
kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan.

Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional.  Program PUP memberikan dampak  pada peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).

Tujuan  program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional,
pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. 

Program Pendewasaan Usia kawin dan Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa :
1) Masa menunda perkawinan dan kehamilan, 
2)  Masa menjarangkan kehamilan 
3) Masa mencegah kehamilan.

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar