Pendewasaan
Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada
perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan
yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.PUP bukan sekedar
menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar
kehamilan
pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan
apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan
kelahiran anak pertama harus dilakukan.
Pendewasaan
usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana
Nasional. Program PUP memberikan dampak pada peningkatan umur kawin
pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).
Tujuan
program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan
kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat
mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga,
kesiapan fisik, mental, emosional,
pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Program
Pendewasaan Usia kawin dan Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari
program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga
masa :
1) Masa menunda perkawinan dan kehamilan,
2) Masa menjarangkan kehamilan
3) Masa mencegah kehamilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar